Home Mengasah Spiritual Mencerdaskan Intelektual: KTSP MTs AL RAISIYAH SEKARBELA

2015/02/27

KTSP MTs AL RAISIYAH SEKARBELA

KURIKULUM MTs AL RAISIYAH SEKARBELA 
TAHUN PELAJARAN 2013/2014


YAYASAN PONDOK PESANTREN AL RAISIYAH SEKARBELA
MADRASAH TSANAWIYAH AL-RAISIYAH SEKARBELA
Status Terakreditasi Nomor : 02/Akr/Mts/B/2005 NIS 210080
Jalan Sultan Kaharudin Kelurahan Karang Pule Telp 0370 621245 Kota Mataram
 


PENGESAHAN
Nomor :………………………………….



            Setelah mempertimbangkan masukan Komite Madrasah, Kurikulum Madrasah Tsanawiyah “Al Raisiyah” Tahun pelajaran 2013 /2014 ditetapkan berlaku terhitung mulai tanggal 8 Juli 2013.
            Pada akhir Tahun Pelajaran, pelaksanaan KTSP ini akan dievaluasi dan atau ditinjau ulang yang hasilnya akan digunakan sebagai dasar dalam  melakukan penyusunan dan penetapan KTSP untuk Tahun Pelajaran berikutnya.




                                                                                    Ditetapkan di Mataram
                                                                                    Pada Tanggal : 8 Juli 2013

Mengetahui,
Ketua Komite Madrasah,                                            Kepala Madrasah,
           
                       

                                   
           
H. KUSAIRI                                                              Drs. H. ZAINUL ISLAM, MM

Mengetahui:
a.n. Kepala Kantor Departemen Agama
Kota Mataram
Kasi Mapenda,




Drs. H. ABDUL KADIR JAELANI
    NIP. 196312311993031029
KATA PENGANTAR


Dengan memanjatkan Puji syukur kehadirat Allah S.W.T dan bershalawat untuk Rasulullah S.A.W. Tim penyusun kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela dapat menyelesaikan penyusunan kurikulum untuk dapat digunakan sebagai pedoman pemyelenggaraan pendidikan dalam menentukan berbagai kebijakan dan kegiatan belajar mengajar agar terencana, terarah dan tepat tujuan yang akan dicapai.
Buku ini disusun sebagai salah satu upaya komunikasi dan sosialisasi kepada dewan guru pada Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela serta menyajikan informasi esensial mengenai visi, misi, tujuan dan pengembangan muatan lokal serta informasi penting tentang pelaksanaan KTSP yang harus dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan terutama pada Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela
Penyusunan dokumen KTSP ini dilakukan dengan merujuk pada Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Permendiknas nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan  Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Nomor 23 Tahun 2006  tentang  Standar  Kompetensi Lulusan untuk Satuan  Pendidikan Dasar dan Menengah, Panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dikeluarkan oleh BSNP tahun 2006, serta Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 Tentang Pelaksanaan Standar Isi.
Dalam penyusunan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah ini, kami berupaya semaksimal mungkin meyajikan konsep, perangkat serta strategi yang ideal, namun karena keterbatasan yang ada pada kami kekurangan dan kesalahan  tidak bisa kami hindari.
Kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan serta bimbingan demi terselesaikannya KTSP ini, kami ucapkan terima kasih.
Semoga buku ini dapat memberikan informasi yang cukup bagi pengembangan dan pelaksanaan KTSP dilingkungan Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela, sehingga proses pembelajaran di Madrasah berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama.



Mataram,  8  Juli 2013
K e p a l a ,





Drs. H. ZAINUL ISLAM, MM 


DAFTAR ISI

HALAMAN
HALAMAN JUDUL ........................................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN ............................................................................................... ii
KATA PENGANTAR ...................................................................................................... iii
DAFTAR ISI ...................................................................................................................... iv
BAB I. PENDAHULUAN .................................................................................................. 1
A.       Latar Belakang ....................................................................................................... 1
B.        Landasan Hukum ................................................................................................... 2
C.        Tujuan Pengembangan KTSP.................................................................................. 4
D.       Prinsip Pengembangan KTSP.................................................................................. 5
E.        Pengertian Istilah..................................................................................................... 7
BAB II. VISI, MISI DAN TUJUAN MADRASAH ........................................................ 9
  1. Visi Madrasah ........................................................................................................... 9
  2. Misi Madrasah ........................................................................................................... 9
  3. Tujuan Madrasah ....................................................................................................... 9
BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM ............................................. 11
  1. Struktur Kurikulum ................................................................................................. 11
  2. Muatan Kurikulum .................................................................................................. 15
1.       Mata Pelajaran ..................................................................................................... 15
2.       Muatan Lokal ....................................................................................................... 29
3.       Kegiatan Pengembangan Diri  ............................................................................. 30
4.       Pengaturan Beban Belajar..................................................................................... 31
5.       Ketuntasan Belajar................................................................................................ 32
6.       Kenaikan Kelas dan Kelulusan............................................................................. 33
7.       Pendidikan Kecakapan Hidup.............................................................................. 34
8.       Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global ........................................... 34
BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN .......................................................................... 35
  1. Ketentuan Umum .................................................................................................... 35
  2. Ketentuan Khusus ................................................................................................... 36
  3. Hari-Hari Libur ........................................................................................................ 36
  4. Rincian Minggu Efektif........................................................................................... 38
LAMPIRAN
Silabus Mata Pelajaran




BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan madrasah pada khususnya, MTs Al Raisiyah Sekarbela sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Melalui KTSP ini madrasah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga madrasah  dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah.
Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum Mts. Al Raisiyah Sekarbela, yang secara keseluruhan mencakup:
1.      Struktur dan Muatan Kurikulum;
2.      Beban Belajar Peserta Didik;
3.      Kalender Pendidikan;
4.      Silabus, dan
5.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
B.           Landasan Penyusunan KTSP
1.      Landasan Filosofis
Madrasah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang mencakup religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum madrasah. Madrasah sebagai bagian dari masyarakat tidak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan struktur kurikulum madrasah ini.
2.      Landasan Yuridis
a.       Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” dan Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
b.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Desentralisasi pengelolaan pendidikan.
Pemerintah daerah yang menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula sentralistik berubah menjadi desentralistik. Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan diberikan kewenangan untuk mengelola pendidikan, seperti dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum di satuan kerja masing-masing.
c.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, “Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit terkait”.
d.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
e.       Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006, tanggal 1 Agustus 2006, tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.
f.       UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan di dalam UU No 20/2003 adalah pasal 1 ayat 19; Pasal 18 ayat 1, 2, 3, 4 ; Pasal 32 ayat 1,2.
g.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidiknn. Ketentuan di dalam PP No 1912005 yang mengatur KTSP adalah pasal ayat 5, 13, 14, 15; Pasal 5 ayat 1, 2; Pasal 6 ayat 6; Pasal 7 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, ; Pasal 4 ayat 1, 2, 3; Pasal 16 ayat 1, 2, 3, 4, 5 ;Pasal 17 ayat 1, 2, ; pasal 18 ayat 1, 2, 3;Pasal 20.
h.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
i.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
j.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
k.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
l.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
m.    Panduan Penyusunan KTSP – BSNP Tahun 2006.
C.          Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan buku pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Madrasah Tsanawiyah ini disusun sebagai acuan operasional bagi Madrasah dan stakeholders (kepala madrasah, guru, pengawas dan komite madrasah) dalam mengembangkan KTSP yang akan dilaksanakan di Madrasah Tsanawliyah Al Raisiyah Sekarbela, untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan sekolah Tingkat pertama (SMP/MTs) dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
D.          Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk pendidikan menengah, berpedoman pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.


2.       Beragam dan terpadu;
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.       Relevan dengan kebutuhan kehidupan;
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.       Menyeluruh dan berkesinambungan;
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6.       Belajar sepanjang hayat;
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.       Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E.           Pengertian Istilah
1.      Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
3.      Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
4.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
5.      Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
6.      Kegiatan Mandiri tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
7.      Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
8.      Permulaan Tahun Pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
9.      Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran. 
10.  Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
11.  Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal.

BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN MADRASAH

A.           Visi
Perkembangan dan tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; globalisasi yang sangat cepat;  era informasi dan komunikasi; serta berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu madrasah untuk merespon tantangan sekaligus peluang itu. MTs. Al Raisiyah Sekarbela sebagai salah satu lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab moral yang menggambarkan profil madrasah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan dalam Visi Madrasah sebagai berikut: bertaqwa, bermanfaat dan mandiri.
B.            Misi :
1.        Memperdalam pemahaman terhadap Al Qur’an.
2.        Mengembangkan ilmu Nahwu sebagai ilmu alat.
3.        Membina akhlakul karimah melalui majelis ta’lim, pengajian, dan tahssus.
4.        Melaksanakan pendidikan terpadu dan berkelanjutan
5.        Memberikan bekal keterampilan dan kemandirian santri melalui kegiatan koperasi dan kerajinan emas mutiara.
6.        Meningkatkan mental dan kepribadian santri melalui kegiatan bela diri, kesenian dan lomba bakat.
C.           Tujuan 
1.        Membentuk santri/santriwati yang memiliki pemahaman terhadap Al Qur;an dan ilmu Hadits.
2.        Membentuk santri/santriwati yang memiliki pemahaman terhadap ilmu nahwu.
3.        Membentuk santri/santriwati yang memiliki akhlaq yang mulia
4.        Meningkatkan prestasi santri/santriwati di bidang pendidikan
5.        Membentuk santri/santriwati yang terampil dan mandiri
6.        Membentuk santri dan santriwati yang memiliki mental dan kepribadian terpuji.

BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

D.     Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah pada jenjang pendidikan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1.            Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2.            Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan  dan kepribadian;
3.            Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.            Kelompok mata pelajaran estetika;
5.            Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Masing-masing kelompok mata pelajaran tersebut di implementasikan dalam kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran secara menyeluruh. Dengan demikian, cakupan dari masing-masing kelompok itu dapat diwujudkan melalui mata pelajaran yang relevan. Cakupan setiap kelompok mata pelajaran adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No.
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

Struktur kurikulum disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Kompetensi mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Atas dasar persetujuan dari Komite Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela bersama Kepala Madrasah, pengelolaan kelas diatur sebagai berikut :
1.      Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela menerapkan sistem paket. Peserta Didik mengikuti pembelajaran sesuai dengan yang diprogramkan dalam struktur kurikulum.  
2.      Jumlah rombongan belajar pada masing-masing tingkatan kelas adalah :
a.       Kelas VII             : 3 rombongan belajar;
b.      Kelas VIII             : 3 rombongan belajar;
c.       Kelas IX                : 3 rombongan belajar.
3.      Alokasi waktu. Satu jam  pembelajaran tatap muka sama dengan 40 menit.






Tabel 2. Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela
Komponen
Alokasi Waktu
A. Mata Pelajaran
Kls. VII
Kls. VIII
Kls. IX
1.
Pendidikan Agama




a. Qur’an Hadits
2
2
2

b. Aqidah Akhlak
2
2
2

c. Fiqih
2
2
2

d. SKI
2
2
2

e. Bahasa Arab
4
4
4
2.
Pendidikan Umum




a. Bahasa Indonesia
4
4
4

b. Bahasa Inggris
4
4
4

c. Matematika
4
4
4

d. IPS




- Geografi
2
2
2

- Sejarah
2
2
2

- Ekonomi
2
2
      2

e.  IPA




- Fisika
4
4
4

- Biologi
4
4
4

f.  P k n
2
2
2

g. Penjaskes
2
2
2

h. Keterampilan / TIK
2
2
2
B. Muata Lokal
Kls. VII
Kls. VIII
Kls. IX

- Nahwu (Tata Bahasa Arab)
2
2
2

Jumlah Jam Pelajaran
46
46
46




E.      Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela memuat sejumlah mata pelajaran yang merupakan beban belajar bagi peserta didik yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang ditetapkan oleh BSNP, dan muatan lokal yang dikembangkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi lingkungan serta kegiatan pengembangan diri. 
1.      Mata Pelajaran Wajib
Mata pelajaran wajib yang diselenggarakan di MTs. Al Raisiyah Sekarbela terdiri atas mata pelajaran sebagai berikut:
a.         Qur’an Hadis
Mata pelajaran Qur'an Hadis MTs ini merupakan kelanjutan dan kesinambungan dengan mata pelajaran Qur'an-Hadis pada jenjang MI dan MA, terutama pada penekanan kemampuan membaca Al-Qur'an-Hadis, pemahaman surat-surat pendek, dan mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari. Adapun tujuan mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis adalah:
1)    Meningkatkan kecintaan siswa terhadap Al-Qur'an dan hadis.
2)    Membekali siswa dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis sebagai pedoman dalam menyikapi dan menghadapi kehidupan.
3)    Meningkatkan kekhusyukan siswa dalam beribadah terlebih salat, dengan menerapkan hukum bacaan tajwid serta isi kandungan surat/ayat dalam surat-surat pendek yang mereka baca.
Ruang lingkup mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis di Madrasah Tsanawiyah meliputi:
1)    Membaca dan menulis yang merupakan unsur penerapan ilmu tajwid.
2)    Menerjemahkan makna (tafsiran) yang merupakan pemahaman, interpretasi ayat, dan hadis dalam memperkaya khazanah intelektual.
3)    Menerapkan isi kandungan ayat/hadis yang merupakan unsur pengamalan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
b.         Akidah Akhlak
Akidah Akhlak di MTs adalah salah satu mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar. Secara substansial mata pelajaran Akidah Akhlak memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempelajari dan mempraktikkan akidahnya dalam bentuk pembiasaan untuk melakukan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari.  Mata pelajaran Akidah-Akhlak bertujuan untuk:
1)      Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
2)      Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah Islam.
Ruang lingkup mata pelajaran Akidah-Akhlak di MTs. meliputi:
1)      Aspek akidah terdiri atas dasar dan tujuan akidah Islam, sifat-sifat Allah, al-asma' al-husna, iman kepada Allah, Kitab-Kitab Allah, Rasul-Rasul Allah, Hari Akhir serta Qada Qadar.
2)      Aspek akhlak terpuji yang terdiri atas ber-tauhiid, ikhlaas, ta’at, khauf, taubat, tawakkal, ikhtiyaar, shabar, syukur, qanaa’ah, tawaadu', husnuzh-zhan, tasaamuh dan ta’aawun, berilmu, kreatif, produktif, dan pergaulan remaja.
3)      Aspek akhlak tercela meliputi kufur, syirik, riya, nifaaq, anaaniah, putus asa, ghadlab, tamak, takabbur, hasad, dendam, giibah, fitnah, dan namiimah.
c.         Fiqih
Pembelajaran fikih  diarahkan untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga  menjadi muslim yang selalu taat  menjalankan syariat Islam secara kaaffah (sempurna). Pembelajaran fikih di Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
1)   Mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fikih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fikih muamalah.
2)   Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
Ruang lingkup fikih di Madrasah Tsanawiyah meliputi :
1)      Aspek fikih ibadah meliputi: ketentuan dan tatacara taharah, salat fardu, salat sunnah, dan salat dalam keadaan darurat,  sujud, azan dan iqamah, berzikir dan berdoa setelah salat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan akikah, makanan, perawatan jenazah, dan ziarah kubur. 
2)      Aspek fikih muamalah  meliputi: ketentuan dan hukum jual beli, qirad, riba, pinjam-  meminjam, utang piutang, gadai, dan borg serta upah.
d.         Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
Sejarah Kebudayaan Islam di MTs merupakan salah satu mata pelajaran yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari perkembangan masyarakat Islam pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin, Bani ummayah, Abbasiyah, Ayyubiyah sampai perkembangan Islam di Indonesia.
Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di MTs bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
1)      Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran, nilai-nilai dan norma-norma Islam  yang telah dibangun oleh Rasulullah saw dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
2)      Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan  sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan.
3)      Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada pendekatan ilmiah.
4)      Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan sejarah Islam sebagai bukti peradaban umat Islam di masa lampau.
5)      Mengembangkan  kemampuan peserta didik dalam mengambil ibrah dari peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
Ruang lingkup Sejarah Kebudayan Islam di Madrasah Tsanawiyah meliputi:   
1)      Pengertian dan tujuan mempelajari sejarah kebudayaan Islam
2)      Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW periode Makkah
3)      Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW periode Madinah
4)      Memahami peradaban Islam pada masa Khulafaurrasyidin
5)      Perkembangan masyarakat Islam pada masa Dinasti Bani Umaiyah 
6)      Perkembangan masyarakat Islam pada masa Dinasti Bani Abbasiyah
7)      Perkembangan masyarakat Islam pada masa Dinasti Al Ayyubiyah
8)      Memahami perkembangan Islam di Indonesia.
e.         Bahasa Arab
Mata pelajaran Bahasa Arab merupakan suatu mata pelajaran yang diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan, dan membina kemampuan serta menumbuhkan sikap positif terhadap bahasa Arab baik reseptif maupun produktif.
Mata pelajaran Bahasa Arab memiliki tujuan sebagai berikut:
1)      Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab, baik lisan maupun tulis, yang mencakup empat kecakapan berbahasa, yakni menyimak (istima’), berbicara (kalam), membaca (qira’ah), dan menulis (kitabah).
2)      Menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya bahasa Arab sebagai salah satu bahasa asing untuk menjadi alat utama belajar, khususnya dalam mengkaji sumber-sumber ajaran Islam.
3)      Mengembangkan pemahaman tentang saling keterkaitan antara bahasa dan budaya serta memperluas cakrawala budaya. Dengan demikian, peserta didik  diharapkan memiliki wawasan lintas budaya dan melibatkan diri dalam keragaman budaya.
Ruang lingkup pelajaran Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah meliputi tema-tema yang berupa wacana lisan dan tulisan berbentuk paparan atau dialog sederhana tentang identitas diri, kehidupan madrasah, kehidupan keluarga, rumah, hobi, profesi, kegiatan keagamaan, dan lingkungan.
f.          Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Pendidikan Kewarganegaraan di tingkat SMP/ MTs bertujuan untuk :
1)   Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2)   Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3)   Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4)   Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1). Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara,  Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2). Norma, hukum dan peraturan, meliputi:  Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum  dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
3). Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak,  Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
4). Kebutuhan  warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara
5). Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,  Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di  Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
6). Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat,  Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
7). Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
a.    Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional,  dan Mengevaluasi globalisasi.
g.         Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Indonesia di tingkat SMP/ MTs. bertujuan untuk :
1).    Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis
2).    Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara
3).    Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan
4).    Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan  intelektual, serta kematangan emosional dan sosial
5).    Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
6).    Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Indonesia mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1).  Mendengarkan
2).  Berbicara
3).  Membaca
4).  Menulis.
h.        Pendidikan Bahasa Inggris
Mata Pelajaran Bahasa Inggris di tingkat SMP/MTs. bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1).    Mengembangkan kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan dan tulis untuk mencapai tingkat literasi functional  
2).    Memiliki kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global
3).    Mengembangkan  pemahaman peserta didik tentang keterkaitan antara bahasa dengan budaya.
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Inggris di SMP/MTs meliputi:
1).    kemampuan berwacana, yakni kemampuan memahami dan/atau menghasilkan teks lisan dan/atau tulis yang direalisasikan dalam empat keterampilan berbahasa, yakni mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis secara terpadu untuk mencapai tingkat literasi functional;
2).    kemampuan memahami dan menciptakan berbagai teks fungsional pendek dan monolog serta esei berbentuk procedure, descriptive, recount, narrative, dan report. Gradasi bahan ajar tampak dalam penggunaan kosa kata, tata bahasa, dan langkah-langkah retorika;
3).    kompetensi pendukung, yakni kompetensi linguistik (menggunakan tata bahasa dan kosa kata, tata bunyi, tata tulis), kompetensi sosiokultural (menggunakan ungkapan dan tindak bahasa secara berterima dalam berbagai konteks komunikasi), kompetensi strategi (mengatasi masalah yang timbul dalam proses komunikasi dengan berbagai cara agar komunikasi tetap berlangsung), dan kompetensi pembentuk wacana (menggunakan piranti pembentuk wacana).
i.           Pendidikan Matematika
Mata pelajaran matematika bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1).    Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah
2).    Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan  matematika
3).    Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh
4).    Mengomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah
5).    Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.
Ruang lingkup mata pelajaran matematika pada satuan pendidikan SMP/MTs. meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1).    Bilangan
2).    Aljabar
3).    Geometri dan Pengukuran
4).    Statistika dan Peluang.
j.           Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam ( IPA )
Mata pelajaran IPA di SMP/MTs bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1).    Meningkatkan keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaanNya
2).    Mengembangkan pemahaman tentang berbagai macam gejala alam, konsep dan prinsip IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
3).    Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif, dan kesadaran terhadap adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi, dan masyarakat
4).    Melakukan inkuiri ilmiah untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bersikap dan bertindak  ilmiah serta berkomunikasi
5).    Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam
6).    Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan
7).    Meningkatkan pengetahuan, konsep, dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan  ke jenjang selanjutnya.
Ruang lingkup mata pelajaran IPA untuk  SMP/ MTs. meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1).    Makhluk Hidup dan Proses Kehidupan
2).    Materi dan Sifatnya
3).    Energi dan Perubahannya
4).    Bumi dan Alam Semesta
k.         Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial ( IPS )
Mata pelajaran IPS bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1). Mengenal  konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan  masyarakat dan lingkungannya
2). Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu,  inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial
3). Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan
4). Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global.
Ruang lingkup mata pelajaran IPS meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1)      Manusia, Tempat, dan Lingkungan
2)      Waktu, Keberlanjutan, dan Perubahan
3)      Sistem Sosial dan Budaya
4)      Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan.
l.           Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
Mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1).    Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih
2).    Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.
3).    Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar
4).    Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
5).    Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis
6).    Mengembangkan keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan
7).    Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan  Kesehatan untuk  tingkat SMP/MTs. adalah sebagai berikut :
1).    Permainan dan olahraga meliputi: olahraga tradisional, permainan. eksplorasi gerak, keterampilan lokomotor non-lokomotor,dan manipulatif, atletik, kasti, rounders, kippers, sepak bola, bola basket, bola voli, tenis meja, tenis lapangan, bulu tangkis, dan beladiri, serta aktivitas lainnya
2).    Aktivitas pengembangan meliputi: mekanika sikap tubuh, komponen kebugaran jasmani, dan bentuk postur tubuh serta aktivitas lainnya
3).    Aktivitas senam meliputi: ketangkasan sederhana, ketangkasan tanpa alat, ketangkasan dengan alat, dan senam lantai, serta aktivitas lainnya
4).    Aktivitas ritmik meliputi: gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobik serta aktivitas lainnya
5).    Aktivitas air meliputi: permainan di air, keselamatan air, keterampilan bergerak di air,  dan renang serta aktivitas lainnya
6).    Pendidikan luar kelas, meliputi: piknik/karyawisata, pengenalan lingkungan, berkemah, menjelajah, dan mendaki gunung
7).    Kesehatan, meliputi penanaman budaya hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang terkait dengan perawatan tubuh agar tetap sehat, merawat lingkungan yang sehat, memilih makanan dan minuman yang sehat, mencegah dan merawat cidera, mengatur  waktu istirahat yang tepat dan berperan aktif dalam kegiatan  P3K dan UKS. Aspek kesehatan merupakan aspek tersendiri, dan secara implisit masuk ke dalam semua aspek.
m.      Pendidikan Ketrampilan / Teknologi Informasi dan Komunikasi
Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1).    Memahami teknologi informasi dan komunikasi
2).    Mengembangkan keterampilan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
3).    Mengembangkan sikap kritis, kreatif, apresiatif dan mandiri dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
4).    Menghargai karya cipta di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1).    Perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, dan menyajikan informasi
2).    Penggunaan alat bantu untuk memproses dan memindah data dari satu perangkat ke perangkat lainnya.
  1. Pengembangan Muatan Lokal
a.      Rasional Muatan Lokal
Penerapan muatan lokal diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kepada peserta didik agar mereka memiliki wawasan yang luas tentang keadaan lingkungan daerah dan kebutuhan masyarakatnya sesuai dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku serta ikut mengambil bagian dalam mendukung kelangsungan pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Melalui implementasi muatan lokal yang dikembangkan di satuan pendidikan, diharapkan peserta didik dapat:
1).  mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budaya daerah;
2).  memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai lingkungan daerah yang berguna bagi dirinya dan masyarakat pada umumnya;
3).  memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerah, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah dalam rangka menunjang pembangunan nasional;
4).  berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat dan pemerintah daerah.
b.      Muatan Lokal MTs. Al Raisiyah Sekarbela
Dari hasil kajian yang dilakukan oleh tim pengembangan kurikulum MTs Al Raisiyah Sekarbela dengan mengacu pada langkah awal penyusunan muatan lokal, meliputi (1) identifikasi keadaan dan kebutuhan lingkungan/daerah, (2) identifikasi potensi daya dukung (internal dan eksternal), (3) identifikasi materi pembelajaran muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan potensi satuan pendidikan, dan (4) kerjasama dengan pihak lain maka dipilih muatan lokal wajib Nahwu (Tata Bahasa Arab) demi mewujudkan visi dan misi madrasah yang lebih mengedepankan ilmu-ilmu agama dan ilmu alat.
  1. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik serta menjadi sarana bagi peserta didik memecahkan permasalahan yang dihadapinya sesuai dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan. Kegiatan pengembangan diri yang dapat dilakukan pada Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela berbentuk kegiatan pelayanan konseling, kegiatan ko-kurikuler dan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri meliputi :
a.       Pelayanan konseling
1)   Konseling belajar
2)   Konseling pribadi
3)   Konseling sosial
4)   Konseling karier
b.      Ko-kurikuler dilaksanakan di dalam dan di luar kelas dengan alokasi waktu ekuivalen 2 jam tatap muka, kegiatan ko-kulikuler pada Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah antara lain :
1).    Kegiatan IMTAQ
2).    Pengajian Diniyah
3).    Pengajian Umum
c.       Kegiatan ektrakulikuler dilaksanakan di dalam dan di luar kelas dengan alokasi waktu ekuivalen 2 jam tatap muka, kegiatan ekstrakulikuler pada Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah antara lain :
1).      Pramuka
2).      Karate
3).      Keagamaan
4).      Olahraga
5).      Kerajinan (MEP)
6).      3R & EM Composting
7).      Kasidah
8).      Hadrah
9).      UKS
10).  PMR
11).  Arabic Studi Club
12).  English Studi Club
  1. Pengaturan Beban Belajar
Madrasah menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut
a.         Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum..
b.         Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur 30% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
c.         Alokasi waktu untuk praktik adalah satu jam tatap muka setara dengan dua jam kegiatan praktik di madrasah atau empat jam praktik di luar madrasah.
  1. Ketuntasan Belajar
Berdasarkan ketentuan dan memperhatikan kemampuan peserta didik dari hasil tes awal, madrasah menetapkan ketuntasan belajar pada setiap mata pelajaran sebagai berikut ini.
Tabel 3. Target Ketuntasan Belajar Peserta Didik
Komponen
Target Ketuntasan Belajar
A. Mata Pelajaran
Kls. VII
Kls. VIII
Kls. IX
1.
Pendidikan Agama




a. Qur’an Hadits
75
75
75

b. Aqidah Akhlak
75
75
75

c. Fiqih
75
75
75

d. SKI
75
75
75

e. Bahasa Arab
70
70
70
2.
Pendidikan Umum




a. Bahasa Indonesia
75
75
75

b. Bahasa Inggris
70
70
70

c. Matematika
70
70
70

d. IPS




- Geografi
75
75
75

- Sejarah
75
75
75

- Ekonomi
75
75
75

e.  IPA




- Fisika
75
75
75

- Biologi
75
75
75

f.  P k n
75
75
75

g. Penjaskes
75
75
75

h. Keterampilan/ TIK
75
75
75
B. Muata Lokal
Kls. VII
Kls. VIII
Kls. IX

- Nahwu (Tata Bahasa Arab)
75
75
75

Target ketuntasan belajar tersebut diupayakan semakin meningkat setiap tahunnya. Oleh sebab itu, seluruh warga madrasah diharapkan supaya berusaha lebih keras lagi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela pada tahun-tahun berikutnya. 
  1. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dan Kelulusan diatur oleh madrasah dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
a.        Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau akhir semester II.
b.        Ketentuan kenaikan kelas berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan pada semester II.
c.        Peserta didik dinyatakan NAIK ke KELAS VIII, apabila yang bersangkutan memiliki :
1). Nilai mata pelajaran yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), maksimum  3 (tiga) mata pelajaran.
2). Nilai rata-rata aspek Sikap pada seluruh mata pelajaran adalah Baik.
3). Kehadiran minimal  80 %.
d.        Peserta didik dinyatakan  NAIK ke KELAS  IX, apabila yang bersangkutan memiliki: 
1). Nilai mata pelajaran yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), maksimum  3 (tiga) mata pelajaran
2). Nilai rata-rata aspek Sikap pada seluruh mata pelajaran adalah Baik.
3). kehadirannya minimal 80 %
e.        Peserta didik dinyatakan Lulus, apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1). Memiliki rapor kelas VII, VIII, dan IX
2). Mengikuti ujian praktek dan teori
3). Memiliki nilai minimal 4,26 untuk setiap mata pelajaran
4). Nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 5,50.
  1. Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup yang diterapkan oleh madrasah merupakan bagian integral dari pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Dengan demikian, materi kecakapan hidup akan diperoleh peserta didik melalui kegiatan pembelajaran sehari-hari yang diemban oleh mata pelajaran yang bersangkutan.
  1. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan disusun dan disesuaikan setiap tahun oleh Madrasah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik Madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/Kementerian Agama.
A.    Ketentuan Umum
1.   Permulaan Tahun Pelajaran 2013/2014 yaitu hari Senin 8 Juli 2013.
2.   Akhir Tahun Pelajaran 2013/2014 yaitu sehari sebelum awal Tahun Pelajaran 2014/2015.
3.   Penerimaan Siswa Baru yaitu tanggal 24 Juni s.d 1 Juli 2013.
4.   Masa Orientasi Siswa Baru tanggal 4 s.d 8 Juli 2013.
5.   Hari pertama masuk sekolah pada tanggal 15 Juli 2013.
6.   Hari belajar efektif bagi semua kelas/tingkat pada tanggal 22 Juli 2013.
7.   Ujian Tengah Semester I dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 13 Oktober 2013.
8.   Ujian Semester I dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 11 Desember 2013.
9.   Pembagian raport semester I pada tanggal 21 Desember 2013.
10.     Libur semester I dari tanggal 23 s.d 1 Januari 2014.
11.     Hari pertama masuk sekolah semester II adalah tanggal 2 Januari 2014.
12.     Hari belajar efektif bagi semua kelas/tingkat pada tanggal 4 Januari 2014.
13.     Tengah semester II dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 23 Maret 2014.
14.     UAMBN dilaksanakan sekitar pertengahan bulan Maret 2014
15.     Ujian Madrasah dilaksanakan sekitar minggu terakhir bulan Maret 2014.
16.     Ujian nasional dilaksanakan sekitar minggu terakhir bulan April 2014.
17.     Ujian praktik kelas IX dilaksanakan sebelum Ujian Nasional 2014.
18.     Ujian semester II dilaksanakan sekitar tanggal 8 s.d 17 Juni 2014.
19.     Pembagian raport semester II pada tanggal 21 Juni 2013.
20.     Libur semester II dilaksanakan pada tanggal 22 Juni s.d 5 Juli 2014.
B.     Ketentuan Khusus
  1. Hari Belajar Sekolah
a.         Hari belajar sekolah di Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela adalah selama 269 hari kerja.
b.         Jumlah hari belajar setiap semester :
1).    Semester I       : 127 hari kerja
2).    Semester II      : 142 hari kerja
c.         Waktu penyelenggaraan belajar sekolah adalah :
1).    Semester I dimulai pada hari Senin, 15 Juli 2013 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2013.
2).    Semester II dimulai pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2014 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2014.
C.    Hari-Hari Libur
1.      Libur semester :
a.       Libur semester I : dimulai hari Senin, tanggal 23 Desember 2013 dan berakhir pada hari Rabu  tanggal 1 Januari 2014.
b.      Libur semester II : dimulai pada hari Senin tanggal 23 Juni 2013 dan berakhir pada hari Ahad tanggal 5 Juli 2014.
c.       Libur sekitar bulan Ramadhan dan sekitar hari raya Idul Fitri 1434 H
1)      Libur sekitar Idul Fitri 1433 H adalah 13 hari yaitu 6 hari menjelang hari raya yaitu tanggal 2 s.d 7 Agustus 2013 dan 7 hari setelah hari raya yaitu tanggal 10 s.d 16 Agustus 2013.
2)      Libur pada bulan Ramadhan dan sekitar Idul Fitri 1433 H akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai awal Ramadhan.
d.      Libur Umum/Cuti Bersama :
1)        Hari Libur Tahun 2013
a)      Kamis-Jum’at, 8-9 Agustus 2013 : Idul Fitri 1434 H
b)      Sabtu, 17 Agustus 2013   : Peringatan HUT RI
c)      Selasa, 15 Oktober 2013 : Idul Adha 1434 H
d)     Selasa, 5 November 2013 :  Tahun Baru Hijriyah  (1435 H)
e)      Rabu, 25 Desember 2013 : Hari Raya Natal
2)        Hari Libur Tahun 2014
a)      Rabu, 1 Januari 2014                    : Tahun Baru Masehi 2014  
b)      Selasa, 14 Januari 2014                : Maulid Nabi Muhammad SAW.
c)      Kamis, 30 Januari 2014                : Tahun Baru Imlek 2565
d)     Senin, 31 Maret 2014                   : Hari Raya Nyepi 1936 Saka
e)      Jum’at, 18 April 2014                  : Wafat Isa Al Masih
f)       Rabu, 14 Mei 2014                       : Hari raya Waisak 2568 Saka
g)      Kamis, 29 Mei 2014                     : Kenaikan Isa Al Masih
h)      Kamis, 26 Juni 2014                     : Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
d.      Libur Khusus :
1)   Bagi santri kelas VII dan VIII libur 4 (empat) hari kerja selama pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan 8 (delapan) hari selama pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun 2014.
2)   Semua santri libur satu hari kerja pada pengumuman hasil Ujian Nasional 2014.

D.    Rincian Minggu Efektif
  1. Rincian Minggu Efektif Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2013/2014
No
Bulan
Jumlah Minggu
Minggu Tak Efektif
Minggu Efektif
1.
Juli  2013
5
3
2
2.
Agustus  2013
4
2
2
3.
September  2013
4
-
4
4.
Oktober  2013
5
2
3
5.
Nopember  2013
4
-
4
6.
Desember  2013
4
3
1
Jumlah
26
10
16

  1. Rincian Minggu Efektif Semester Genap Tahun Pelajaran 2013/2014
No
Bulan
Jumlah Minggu
Minggu Tak Efektif
Minggu Efektif
1.
Januari 2014
5
2
3
2.
Februari 2014
4
-
4
3.
Maret 2014
4
1
3
4.
April 2014
5
1
4
5.
Mei 2014
4
-
4
6.
Juni 2014
4
3
1
Jumlah
26
7
19


No comments:

Post a Comment