TAHUN PELAJARAN 2013/2014
YAYASAN PONDOK PESANTREN AL
RAISIYAH SEKARBELA
MADRASAH TSANAWIYAH
AL-RAISIYAH SEKARBELA
Status Terakreditasi Nomor : 02/Akr/Mts/B/2005 NIS 210080
Jalan Sultan Kaharudin Kelurahan Karang Pule Telp 0370
621245 Kota Mataram
PENGESAHAN
Nomor
:………………………………….
Setelah
mempertimbangkan masukan Komite Madrasah, Kurikulum Madrasah Tsanawiyah “Al Raisiyah”
Tahun pelajaran 2013 /2014 ditetapkan berlaku terhitung mulai tanggal 8 Juli
2013.
Pada
akhir Tahun Pelajaran, pelaksanaan KTSP ini akan dievaluasi dan atau ditinjau
ulang yang hasilnya akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penyusunan dan penetapan KTSP untuk
Tahun Pelajaran berikutnya.
Ditetapkan
di Mataram
Pada
Tanggal : 8 Juli 2013
Mengetahui,
Ketua Komite
Madrasah, Kepala
Madrasah,
H. KUSAIRI Drs.
H. ZAINUL ISLAM, MM
Mengetahui:
a.n. Kepala Kantor Departemen Agama
Kota Mataram
Kasi Mapenda,
Drs. H. ABDUL KADIR JAELANI
NIP. 196312311993031029
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji syukur
kehadirat Allah S.W.T dan bershalawat untuk Rasulullah S.A.W. Tim penyusun
kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela dapat menyelesaikan
penyusunan kurikulum untuk dapat digunakan sebagai pedoman pemyelenggaraan
pendidikan dalam menentukan berbagai kebijakan dan kegiatan belajar mengajar
agar terencana, terarah dan tepat tujuan yang akan dicapai.
Buku ini disusun sebagai salah
satu upaya komunikasi dan sosialisasi kepada dewan guru pada Madrasah Tsanawiyah
Al Raisiyah Sekarbela serta menyajikan informasi esensial mengenai visi, misi,
tujuan dan pengembangan muatan lokal serta informasi penting tentang
pelaksanaan KTSP yang harus dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan terutama pada
Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela
Penyusunan dokumen KTSP ini
dilakukan dengan merujuk pada Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), Permendiknas nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, Panduan Penyusunan KTSP jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang dikeluarkan oleh BSNP tahun 2006, serta
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 Tentang
Pelaksanaan Standar Isi.
Dalam penyusunan Kurikulum
Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah ini, kami berupaya semaksimal mungkin meyajikan
konsep, perangkat serta strategi yang ideal, namun karena keterbatasan yang ada
pada kami kekurangan dan kesalahan tidak
bisa kami hindari.
Kepada semua pihak yang telah
memberikan bantuan serta bimbingan demi terselesaikannya KTSP ini, kami ucapkan
terima kasih.
Semoga buku ini dapat
memberikan informasi yang cukup bagi pengembangan dan pelaksanaan KTSP
dilingkungan Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela, sehingga proses
pembelajaran di Madrasah berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita
bersama.
Mataram, 8 Juli 2013
K e p a l a ,
Drs. H. ZAINUL ISLAM, MM
DAFTAR ISI
HALAMAN
HALAMAN JUDUL ........................................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN ............................................................................................... ii
KATA PENGANTAR ...................................................................................................... iii
DAFTAR ISI ...................................................................................................................... iv
BAB I. PENDAHULUAN .................................................................................................. 1
A. Latar Belakang ....................................................................................................... 1
B.
Landasan Hukum ................................................................................................... 2
C.
Tujuan Pengembangan KTSP.................................................................................. 4
D. Prinsip Pengembangan
KTSP.................................................................................. 5
E.
Pengertian Istilah..................................................................................................... 7
BAB II. VISI, MISI DAN TUJUAN MADRASAH ........................................................ 9
- Visi Madrasah ........................................................................................................... 9
- Misi Madrasah ........................................................................................................... 9
- Tujuan Madrasah ....................................................................................................... 9
BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM ............................................. 11
- Struktur Kurikulum ................................................................................................. 11
- Muatan Kurikulum .................................................................................................. 15
1.
Mata Pelajaran ..................................................................................................... 15
2.
Muatan Lokal ....................................................................................................... 29
3.
Kegiatan Pengembangan Diri ............................................................................. 30
4.
Pengaturan Beban Belajar..................................................................................... 31
5.
Ketuntasan Belajar................................................................................................ 32
6.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan............................................................................. 33
7.
Pendidikan Kecakapan Hidup.............................................................................. 34
8.
Pendidikan Berbasis Keunggulan
Lokal dan Global ........................................... 34
BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN .......................................................................... 35
- Ketentuan Umum .................................................................................................... 35
- Ketentuan Khusus ................................................................................................... 36
- Hari-Hari Libur ........................................................................................................ 36
- Rincian Minggu Efektif........................................................................................... 38
LAMPIRAN
Silabus Mata Pelajaran
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun
oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun
oleh Badan Standar Nasional
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar
nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.
Untuk
memenuhi
amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan
nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan madrasah pada khususnya, MTs Al
Raisiyah Sekarbela sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu
untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Melalui
KTSP
ini madrasah dapat melaksanakan
program pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta
didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga madrasah dengan
berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah.
Dalam
dokumen ini
dipaparkan tentang Kurikulum Mts. Al Raisiyah Sekarbela, yang secara keseluruhan
mencakup:
1. Struktur dan Muatan
Kurikulum;
2. Beban Belajar Peserta
Didik;
3. Kalender Pendidikan;
4. Silabus, dan
5. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP).
B.
Landasan Penyusunan KTSP
1. Landasan Filosofis
Madrasah sebagai pusat pengembangan budaya
tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa
Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai
falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang mencakup religius, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum madrasah.
Madrasah sebagai bagian dari masyarakat tidak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi
sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi
pertimbangan dalam penentuan struktur kurikulum madrasah ini.
2. Landasan Yuridis
a. Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia” dan Pasal 32 ayat (1), “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai
budayanya.”
b.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Desentralisasi pengelolaan pendidikan.
Pemerintah daerah yang
menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan
pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula sentralistik berubah menjadi
desentralistik. Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan diberikan kewenangan
untuk mengelola pendidikan, seperti dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum
di satuan kerja masing-masing.
c.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Nomor
24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan,
“Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat
Satuan Pedidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit terkait”.
d.
Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
e.
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006,
tanggal 1 Agustus 2006, tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa
madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum
dengan standar yang lebih tinggi.
f. UU RI No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan di dalam UU No 20/2003
adalah pasal 1 ayat 19; Pasal 18 ayat 1, 2, 3, 4 ; Pasal 32 ayat 1,2.
g. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidiknn.
Ketentuan di dalam PP No 1912005 yang mengatur KTSP adalah pasal ayat 5, 13,
14, 15; Pasal 5 ayat 1, 2; Pasal 6 ayat 6; Pasal 7 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8,
; Pasal 4 ayat 1, 2, 3; Pasal 16 ayat 1, 2, 3, 4, 5 ;Pasal 17 ayat 1, 2, ;
pasal 18 ayat 1, 2, 3;Pasal 20.
h. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
i.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
j.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
k. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian.
l.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
m. Panduan
Penyusunan KTSP – BSNP Tahun 2006.
C.
Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan buku pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) jenjang Madrasah Tsanawiyah ini disusun sebagai acuan
operasional bagi Madrasah dan stakeholders (kepala madrasah, guru, pengawas dan
komite madrasah) dalam mengembangkan KTSP yang akan dilaksanakan di Madrasah
Tsanawliyah Al Raisiyah Sekarbela, untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan
sekolah Tingkat pertama (SMP/MTs) dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum
yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
D.
Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagai perwujudan
dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
untuk pendidikan menengah, berpedoman pada Standar Isi dan Standar Kompetensi
Lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
KTSP dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1. Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya;
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan.
2. Beragam dan
terpadu;
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan
jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender.
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
Kurikulum dikembangkan
atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang
secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong
peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan
kebutuhan kehidupan;
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di
dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia
usaha dan dunia kerja. Oleh
karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan
berkesinambungan;
Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua
jenjang pendidikan.
6. Belajar
sepanjang hayat;
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
7. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E.
Pengertian Istilah
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus.
3. Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
5. Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman
materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk
mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur
ditentukan oleh pendidik.
6. Kegiatan Mandiri tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang
berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh
pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur
sendiri oleh peserta didik.
7. Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran. Kalender pendidikan mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
8. Permulaan Tahun
Pelajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
9. Minggu Efektif Belajar
adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran
untuk setiap tahun pelajaran.
10. Waktu Pembelajaran Efektif
adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran
untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri.
11. Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal.
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN MADRASAH
A.
Visi
Perkembangan dan tantangan masa depan seperti:
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; globalisasi yang sangat
cepat; era informasi dan komunikasi;
serta berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu
madrasah untuk merespon tantangan sekaligus peluang itu. MTs. Al Raisiyah
Sekarbela sebagai salah satu lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab moral
yang menggambarkan profil madrasah yang diinginkan di masa datang yang
diwujudkan dalam Visi Madrasah sebagai berikut: bertaqwa, bermanfaat
dan mandiri.
B.
Misi :
1.
Memperdalam pemahaman terhadap Al Qur’an.
2.
Mengembangkan ilmu Nahwu sebagai ilmu alat.
3.
Membina akhlakul karimah melalui majelis ta’lim, pengajian,
dan tahssus.
4.
Melaksanakan pendidikan terpadu
dan berkelanjutan
5.
Memberikan bekal keterampilan dan kemandirian santri
melalui kegiatan koperasi dan kerajinan emas mutiara.
6.
Meningkatkan mental dan kepribadian santri melalui
kegiatan bela diri, kesenian dan lomba bakat.
C.
Tujuan
1.
Membentuk santri/santriwati yang
memiliki pemahaman terhadap Al Qur;an dan ilmu Hadits.
2.
Membentuk santri/santriwati yang
memiliki pemahaman terhadap ilmu nahwu.
3.
Membentuk santri/santriwati yang memiliki
akhlaq yang mulia
4.
Meningkatkan prestasi santri/santriwati di bidang
pendidikan
5.
Membentuk santri/santriwati yang terampil dan
mandiri
6.
Membentuk santri dan santriwati yang memiliki
mental dan kepribadian terpuji.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
D.
Struktur Kurikulum
Struktur
kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah pada jenjang pendidikan menengah
tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran
sebagai berikut:
1.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi;
4.
Kelompok mata pelajaran estetika;
5.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan.
Masing-masing kelompok mata pelajaran tersebut di implementasikan dalam
kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran secara menyeluruh. Dengan
demikian, cakupan dari masing-masing kelompok itu dapat diwujudkan melalui mata
pelajaran yang relevan. Cakupan
setiap kelompok mata pelajaran adalah sebagai
berikut:
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No.
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral
sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
|
2.
|
Kewarganegaraan dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan
wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya
sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan
patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender,
demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar
pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta
membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika
dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan
kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan
mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik
dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup,
maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan
yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta
membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat. Budaya
hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat
individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan
dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah,
muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
Struktur kurikulum
disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Kompetensi mata
pelajaran yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Atas dasar
persetujuan dari Komite Madrasah Tsanawiyah Al
Raisiyah Sekarbela bersama Kepala
Madrasah, pengelolaan kelas diatur sebagai berikut :
1. Madrasah
Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela menerapkan sistem paket. Peserta Didik mengikuti
pembelajaran sesuai dengan yang diprogramkan dalam struktur kurikulum.
2. Jumlah
rombongan belajar pada
masing-masing tingkatan kelas adalah :
a. Kelas
VII : 3 rombongan belajar;
b. Kelas
VIII : 3 rombongan belajar;
c. Kelas IX : 3 rombongan belajar.
3. Alokasi waktu. Satu
jam pembelajaran tatap muka sama dengan
40 menit.
Tabel 2. Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|||
A. Mata Pelajaran
|
Kls. VII
|
Kls. VIII
|
Kls. IX
|
|
1.
|
Pendidikan Agama
|
|
|
|
|
a. Qur’an Hadits
|
2
|
2
|
2
|
|
b. Aqidah Akhlak
|
2
|
2
|
2
|
|
c. Fiqih
|
2
|
2
|
2
|
|
d. SKI
|
2
|
2
|
2
|
|
e. Bahasa Arab
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan Umum
|
|
|
|
|
a. Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
|
b. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
|
c. Matematika
|
4
|
4
|
4
|
|
d. IPS
|
|
|
|
|
- Geografi
|
2
|
2
|
2
|
|
- Sejarah
|
2
|
2
|
2
|
|
- Ekonomi
|
2
|
2
|
2
|
|
e. IPA
|
|
|
|
|
- Fisika
|
4
|
4
|
4
|
|
- Biologi
|
4
|
4
|
4
|
|
f. P k n
|
2
|
2
|
2
|
|
g. Penjaskes
|
2
|
2
|
2
|
|
h. Keterampilan / TIK
|
2
|
2
|
2
|
B. Muata Lokal
|
Kls. VII
|
Kls. VIII
|
Kls. IX
|
|
|
- Nahwu (Tata Bahasa Arab)
|
2
|
2
|
2
|
|
Jumlah Jam
Pelajaran
|
46
|
46
|
46
|
E.
Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah
Al Raisiyah Sekarbela memuat sejumlah mata pelajaran yang merupakan beban belajar bagi
peserta didik yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang ditetapkan oleh BSNP, dan muatan lokal
yang dikembangkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi lingkungan serta kegiatan
pengembangan diri.
1. Mata Pelajaran
Wajib
Mata pelajaran
wajib yang diselenggarakan di MTs. Al Raisiyah Sekarbela terdiri atas mata
pelajaran sebagai berikut:
a.
Qur’an Hadis
Mata pelajaran Qur'an Hadis MTs ini merupakan kelanjutan dan kesinambungan dengan mata pelajaran Qur'an-Hadis
pada jenjang MI dan MA, terutama pada penekanan kemampuan membaca Al-Qur'an-Hadis,
pemahaman surat-surat pendek, dan mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari. Adapun tujuan mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis adalah:
1) Meningkatkan
kecintaan siswa terhadap Al-Qur'an
dan hadis.
2) Membekali siswa
dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis
sebagai pedoman dalam menyikapi dan menghadapi kehidupan.
3) Meningkatkan
kekhusyukan siswa dalam beribadah terlebih salat, dengan menerapkan hukum
bacaan tajwid serta isi kandungan surat/ayat dalam surat-surat pendek yang
mereka baca.
Ruang lingkup mata pelajaran
Al-Qur'an-Hadis di Madrasah Tsanawiyah meliputi:
1) Membaca dan menulis
yang merupakan unsur penerapan ilmu tajwid.
2) Menerjemahkan makna
(tafsiran) yang merupakan pemahaman, interpretasi ayat, dan hadis dalam
memperkaya khazanah intelektual.
3) Menerapkan isi
kandungan ayat/hadis yang merupakan unsur pengamalan nyata dalam kehidupan
sehari-hari.
b.
Akidah Akhlak
Akidah Akhlak di MTs adalah salah satu mata
pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah
dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar. Secara substansial
mata pelajaran Akidah Akhlak memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi
kepada peserta didik untuk mempelajari dan mempraktikkan akidahnya dalam bentuk
pembiasaan untuk melakukan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam
kehidupan sehari-hari. Mata pelajaran Akidah-Akhlak bertujuan
untuk:
1)
Menumbuhkembangkan akidah melalui
pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan,
pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam sehingga
menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada
Allah SWT;
2)
Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia
dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam
kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan
nilai-nilai akidah Islam.
Ruang lingkup mata pelajaran
Akidah-Akhlak di MTs. meliputi:
1) Aspek akidah terdiri
atas dasar dan tujuan akidah Islam, sifat-sifat Allah, al-asma' al-husna,
iman kepada Allah, Kitab-Kitab Allah, Rasul-Rasul Allah, Hari Akhir serta Qada
Qadar.
2) Aspek akhlak terpuji
yang terdiri atas ber-tauhiid, ikhlaas, ta’at, khauf, taubat, tawakkal,
ikhtiyaar, shabar, syukur, qanaa’ah, tawaadu', husnuzh-zhan, tasaamuh dan ta’aawun,
berilmu, kreatif, produktif, dan pergaulan remaja.
3) Aspek akhlak tercela
meliputi kufur, syirik, riya, nifaaq, anaaniah, putus asa, ghadlab, tamak,
takabbur, hasad, dendam, giibah, fitnah, dan namiimah.
c.
Fiqih
Pembelajaran
fikih diarahkan untuk mengantarkan
peserta didik dapat memahami pokok-pokok hukum Islam dan tata cara
pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaaffah
(sempurna). Pembelajaran fikih di Madrasah
Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
1)
Mengetahui dan memahami pokok-pokok
hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia
dengan Allah yang diatur dalam fikih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama
yang diatur dalam fikih muamalah.
2)
Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan
hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah
sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum
Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi
maupun sosial.
Ruang lingkup fikih di
Madrasah Tsanawiyah meliputi :
1) Aspek fikih
ibadah meliputi: ketentuan dan tatacara taharah, salat fardu, salat sunnah,
dan salat dalam keadaan darurat, sujud,
azan dan iqamah, berzikir dan berdoa setelah salat, puasa, zakat, haji dan
umrah, kurban dan akikah, makanan, perawatan jenazah, dan ziarah kubur.
2) Aspek
fikih muamalah meliputi:
ketentuan dan hukum jual beli, qirad, riba, pinjam- meminjam, utang piutang, gadai, dan borg
serta upah.
d.
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
Sejarah Kebudayaan Islam di MTs merupakan salah
satu mata pelajaran yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan
kebudayaan/peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam
di masa lampau, mulai dari perkembangan masyarakat Islam pada masa Nabi
Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin, Bani ummayah,
Abbasiyah, Ayyubiyah sampai perkembangan Islam di Indonesia.
Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di MTs
bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
1) Membangun kesadaran
peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran, nilai-nilai dan
norma-norma Islam yang telah dibangun
oleh Rasulullah saw dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
2) Membangun kesadaran
peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan sebuah proses dari masa lampau, masa kini,
dan masa depan.
3) Melatih daya kritis
peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada
pendekatan ilmiah.
4) Menumbuhkan apresiasi
dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan sejarah Islam sebagai bukti
peradaban umat Islam di masa lampau.
5) Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam mengambil ibrah
dari peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh
berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik,
ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan
peradaban Islam.
Ruang
lingkup Sejarah Kebudayan Islam di Madrasah Tsanawiyah meliputi:
1) Pengertian dan tujuan
mempelajari sejarah kebudayaan Islam
2) Memahami sejarah Nabi
Muhammad SAW periode Makkah
3) Memahami sejarah Nabi
Muhammad SAW periode Madinah
4) Memahami peradaban
Islam pada masa Khulafaurrasyidin
5) Perkembangan
masyarakat Islam pada masa Dinasti Bani Umaiyah
6) Perkembangan
masyarakat Islam pada masa Dinasti Bani Abbasiyah
7) Perkembangan
masyarakat Islam pada masa Dinasti Al Ayyubiyah
8) Memahami perkembangan
Islam di Indonesia.
e.
Bahasa Arab
Mata pelajaran Bahasa Arab
merupakan suatu mata pelajaran yang diarahkan untuk mendorong, membimbing,
mengembangkan, dan membina kemampuan serta menumbuhkan sikap positif terhadap
bahasa Arab baik reseptif maupun produktif.
Mata pelajaran Bahasa Arab memiliki
tujuan sebagai berikut:
1) Mengembangkan
kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab, baik lisan maupun tulis, yang
mencakup empat kecakapan berbahasa, yakni menyimak (istima’), berbicara (kalam),
membaca (qira’ah), dan menulis (kitabah).
2) Menumbuhkan kesadaran
tentang pentingnya bahasa Arab sebagai salah satu bahasa asing untuk menjadi
alat utama belajar, khususnya dalam mengkaji sumber-sumber ajaran Islam.
3) Mengembangkan
pemahaman tentang saling keterkaitan antara bahasa dan budaya serta memperluas
cakrawala budaya. Dengan demikian, peserta didik diharapkan memiliki wawasan lintas budaya dan
melibatkan diri dalam keragaman budaya.
Ruang lingkup pelajaran Bahasa
Arab di Madrasah Tsanawiyah meliputi tema-tema yang berupa wacana lisan dan
tulisan berbentuk paparan atau dialog sederhana tentang identitas diri,
kehidupan madrasah, kehidupan keluarga, rumah, hobi, profesi, kegiatan
keagamaan, dan lingkungan.
f.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Pendidikan Kewarganegaraan di tingkat SMP/ MTs bertujuan
untuk :
1) Berpikir secara
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2) Berpartisipasi secara
aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3) Berkembang secara
positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4) Berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1). Persatuan dan
Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan,
Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2). Norma, hukum dan
peraturan, meliputi: Tertib dalam
kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat,
Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan
internasional
3). Hak asasi manusia
meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak
dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM
4). Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong,
Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan
kedudukan warga negara
5). Konstitusi Negara
meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan
di Indonesia, Hubungan dasar negara
dengan konstitusi
6). Kekuasan dan Politik,
meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi,
Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem
politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem
pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
7). Pancasila meliputi:
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan
Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
a. Globalisasi meliputi:
Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi,
Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
g.
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Indonesia di tingkat SMP/ MTs. bertujuan untuk :
1). Berkomunikasi secara
efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun
tulis
2). Menghargai dan bangga
menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara
3). Memahami bahasa
Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan
4). Menggunakan bahasa
Indonesia untuk meningkatkan kemampuan
intelektual, serta kematangan emosional dan sosial
5). Menikmati dan
memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti,
serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
6). Menghargai dan
membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia
Indonesia.
Ruang lingkup mata pelajaran
Bahasa Indonesia mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra
yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1). Mendengarkan
2). Berbicara
3). Membaca
4). Menulis.
h.
Pendidikan Bahasa Inggris
Mata Pelajaran Bahasa Inggris
di tingkat SMP/MTs. bertujuan
agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1). Mengembangkan
kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan dan tulis untuk mencapai tingkat literasi functional
2). Memiliki kesadaran
tentang hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk meningkatkan daya saing
bangsa dalam masyarakat global
3). Mengembangkan pemahaman peserta didik tentang keterkaitan
antara bahasa dengan budaya.
Ruang
lingkup mata pelajaran Bahasa Inggris di SMP/MTs meliputi:
1). kemampuan berwacana,
yakni kemampuan memahami dan/atau menghasilkan teks lisan dan/atau tulis yang
direalisasikan dalam empat keterampilan berbahasa,
yakni mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis secara terpadu untuk
mencapai tingkat literasi functional;
2). kemampuan memahami
dan menciptakan berbagai teks fungsional pendek dan monolog serta esei berbentuk
procedure, descriptive, recount, narrative, dan report. Gradasi
bahan ajar tampak dalam penggunaan kosa kata, tata bahasa, dan langkah-langkah
retorika;
3). kompetensi
pendukung, yakni kompetensi linguistik (menggunakan tata bahasa dan kosa kata,
tata bunyi, tata tulis), kompetensi sosiokultural (menggunakan ungkapan dan
tindak bahasa secara berterima dalam berbagai konteks komunikasi), kompetensi
strategi (mengatasi masalah yang timbul dalam proses komunikasi dengan berbagai
cara agar komunikasi tetap berlangsung), dan kompetensi pembentuk wacana
(menggunakan piranti pembentuk wacana).
i.
Pendidikan Matematika
Mata pelajaran matematika
bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1). Memahami konsep
matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau
algoritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah
2). Menggunakan penalaran
pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat
generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika
3). Memecahkan masalah
yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika,
menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh
4). Mengomunikasikan
gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas
keadaan atau masalah
5). Memiliki sikap
menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu,
perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya
diri dalam pemecahan masalah.
Ruang lingkup mata pelajaran matematika
pada satuan pendidikan SMP/MTs. meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1). Bilangan
2). Aljabar
3). Geometri dan
Pengukuran
4). Statistika dan
Peluang.
j.
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam ( IPA )
Mata pelajaran IPA di SMP/MTs
bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1). Meningkatkan keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha
Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaanNya
2). Mengembangkan
pemahaman tentang berbagai macam gejala alam, konsep dan prinsip IPA yang bermanfaat
dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
3). Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif, dan
kesadaran terhadap adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA,
lingkungan, teknologi, dan masyarakat
4). Melakukan inkuiri ilmiah untuk menumbuhkan kemampuan
berpikir, bersikap dan bertindak ilmiah
serta berkomunikasi
5). Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam
memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam
6). Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala
keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan
7). Meningkatkan pengetahuan, konsep, dan keterampilan IPA
sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan
ke jenjang selanjutnya.
Ruang lingkup mata pelajaran IPA untuk SMP/ MTs. meliputi aspek-aspek sebagai
berikut.
1). Makhluk Hidup dan
Proses Kehidupan
2). Materi dan Sifatnya
3). Energi dan
Perubahannya
4). Bumi dan Alam Semesta
k.
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial ( IPS )
Mata pelajaran
IPS bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1). Mengenal
konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan
masyarakat dan lingkungannya
2). Memiliki
kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan
dalam kehidupan sosial
3). Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai
sosial dan kemanusiaan
4). Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan
berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan
global.
Ruang lingkup
mata pelajaran IPS meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1) Manusia,
Tempat, dan Lingkungan
2) Waktu,
Keberlanjutan, dan Perubahan
3) Sistem
Sosial dan Budaya
4) Perilaku
Ekonomi dan Kesejahteraan.
l.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
Mata pelajaran
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan bertujuan agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut :
1).
Mengembangkan keterampilan pengelolaan
diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola
hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih
2).
Meningkatkan pertumbuhan fisik dan
pengembangan psikis yang lebih baik.
3).
Meningkatkan kemampuan dan
keterampilan gerak dasar
4).
Meletakkan landasan karakter moral
yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan
jasmani, olahraga dan kesehatan
5).
Mengembangkan sikap sportif, jujur,
disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis
6).
Mengembangkan keterampilan untuk
menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan
7).
Memahami konsep aktivitas jasmani dan
olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang
sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.
Ruang lingkup mata
pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan untuk tingkat SMP/MTs. adalah sebagai berikut :
1). Permainan
dan olahraga meliputi: olahraga tradisional, permainan. eksplorasi gerak, keterampilan lokomotor
non-lokomotor,dan manipulatif, atletik, kasti, rounders, kippers, sepak bola, bola basket, bola voli,
tenis meja, tenis lapangan, bulu tangkis, dan beladiri, serta aktivitas lainnya
2). Aktivitas
pengembangan meliputi: mekanika sikap tubuh, komponen kebugaran jasmani, dan
bentuk postur tubuh serta aktivitas lainnya
3). Aktivitas
senam meliputi: ketangkasan sederhana, ketangkasan tanpa alat, ketangkasan
dengan alat, dan senam lantai, serta aktivitas lainnya
4). Aktivitas
ritmik meliputi: gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobik serta aktivitas lainnya
5). Aktivitas
air meliputi: permainan
di air, keselamatan air, keterampilan bergerak di air, dan renang serta aktivitas lainnya
6). Pendidikan
luar kelas, meliputi: piknik/karyawisata, pengenalan lingkungan, berkemah,
menjelajah, dan mendaki gunung
7). Kesehatan,
meliputi penanaman budaya hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya
yang terkait dengan perawatan tubuh agar tetap sehat, merawat lingkungan yang
sehat, memilih makanan dan minuman yang sehat, mencegah dan merawat cidera,
mengatur waktu istirahat yang tepat dan
berperan aktif dalam kegiatan P3K dan
UKS. Aspek kesehatan merupakan aspek tersendiri, dan secara implisit masuk ke
dalam semua aspek.
m.
Pendidikan Ketrampilan / Teknologi Informasi dan Komunikasi
Mata pelajaran Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan
sebagai berikut:
1). Memahami teknologi
informasi dan komunikasi
2). Mengembangkan
keterampilan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
3). Mengembangkan sikap
kritis, kreatif, apresiatif dan mandiri dalam penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi
4). Menghargai karya
cipta di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup mata pelajaran
Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1). Perangkat keras dan
perangkat lunak yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, dan
menyajikan informasi
2). Penggunaan alat bantu
untuk memproses dan memindah data dari satu perangkat ke perangkat lainnya.
- Pengembangan Muatan Lokal
a.
Rasional Muatan Lokal
Penerapan
muatan lokal diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku kepada peserta didik agar mereka memiliki wawasan yang luas tentang
keadaan lingkungan daerah dan kebutuhan masyarakatnya sesuai dengan
nilai-nilai/aturan yang berlaku serta ikut mengambil bagian dalam mendukung
kelangsungan pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Melalui implementasi
muatan lokal yang dikembangkan di satuan pendidikan, diharapkan peserta didik
dapat:
1). mengenal dan menjadi
lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budaya daerah;
2). memiliki bekal
kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai lingkungan daerah yang
berguna bagi dirinya dan masyarakat pada umumnya;
3). memiliki sikap dan
perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerah, serta
melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah dalam rangka
menunjang pembangunan nasional;
4). berpartisipasi dalam
pembangunan masyarakat dan pemerintah daerah.
b. Muatan Lokal
MTs. Al Raisiyah Sekarbela
Dari hasil kajian
yang dilakukan oleh tim pengembangan kurikulum MTs Al Raisiyah Sekarbela dengan
mengacu pada langkah awal penyusunan muatan lokal, meliputi (1) identifikasi
keadaan dan kebutuhan lingkungan/daerah, (2) identifikasi potensi daya dukung (internal
dan eksternal), (3) identifikasi materi pembelajaran muatan lokal sesuai dengan
kebutuhan dan potensi satuan pendidikan, dan (4) kerjasama dengan pihak lain maka
dipilih muatan lokal wajib Nahwu (Tata Bahasa Arab) demi mewujudkan
visi dan misi madrasah yang lebih mengedepankan ilmu-ilmu agama dan ilmu alat.
- Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didik serta menjadi sarana bagi peserta didik memecahkan permasalahan yang dihadapinya
sesuai dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan. Kegiatan
pengembangan diri yang dapat dilakukan pada Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah
Sekarbela berbentuk kegiatan pelayanan konseling, kegiatan ko-kurikuler dan
ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri
meliputi :
a. Pelayanan konseling
1) Konseling belajar
2) Konseling pribadi
3) Konseling sosial
4) Konseling karier
b. Ko-kurikuler dilaksanakan
di dalam dan di luar kelas dengan alokasi waktu ekuivalen 2 jam tatap muka,
kegiatan ko-kulikuler pada Madrasah Tsanawiyah Al Raisiyah antara lain :
1). Kegiatan IMTAQ
2). Pengajian Diniyah
3). Pengajian Umum
c. Kegiatan
ektrakulikuler dilaksanakan di dalam dan di luar kelas dengan alokasi waktu
ekuivalen 2 jam tatap muka, kegiatan ekstrakulikuler pada Madrasah Tsanawiyah
Al Raisiyah antara lain :
1).
Pramuka
2).
Karate
3).
Keagamaan
4).
Olahraga
5).
Kerajinan (MEP)
6).
3R & EM Composting
7).
Kasidah
8).
Hadrah
9).
UKS
10). PMR
11). Arabic Studi
Club
12). English Studi
Club
- Pengaturan Beban Belajar
Madrasah menetapkan beban
belajar peserta didik sebagai berikut
a.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran
dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum..
b.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur 30% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan.
c.
Alokasi waktu untuk praktik adalah satu jam tatap
muka setara dengan dua jam kegiatan praktik di madrasah atau empat jam praktik
di luar madrasah.
- Ketuntasan Belajar
Berdasarkan ketentuan dan memperhatikan kemampuan peserta
didik dari hasil tes awal, madrasah menetapkan ketuntasan belajar pada setiap
mata pelajaran sebagai berikut ini.
Tabel 3. Target Ketuntasan Belajar Peserta
Didik
Komponen
|
Target Ketuntasan
Belajar
|
|||
A. Mata Pelajaran
|
Kls. VII
|
Kls. VIII
|
Kls. IX
|
|
1.
|
Pendidikan Agama
|
|
|
|
|
a. Qur’an Hadits
|
75
|
75
|
75
|
|
b. Aqidah Akhlak
|
75
|
75
|
75
|
|
c. Fiqih
|
75
|
75
|
75
|
|
d. SKI
|
75
|
75
|
75
|
|
e. Bahasa Arab
|
70
|
70
|
70
|
2.
|
Pendidikan Umum
|
|
|
|
|
a. Bahasa Indonesia
|
75
|
75
|
75
|
|
b. Bahasa Inggris
|
70
|
70
|
70
|
|
c. Matematika
|
70
|
70
|
70
|
|
d. IPS
|
|
|
|
|
- Geografi
|
75
|
75
|
75
|
|
- Sejarah
|
75
|
75
|
75
|
|
- Ekonomi
|
75
|
75
|
75
|
|
e. IPA
|
|
|
|
|
- Fisika
|
75
|
75
|
75
|
|
- Biologi
|
75
|
75
|
75
|
|
f. P k n
|
75
|
75
|
75
|
|
g. Penjaskes
|
75
|
75
|
75
|
|
h. Keterampilan/ TIK
|
75
|
75
|
75
|
B. Muata Lokal
|
Kls. VII
|
Kls. VIII
|
Kls. IX
|
|
|
- Nahwu (Tata Bahasa Arab)
|
75
|
75
|
75
|
Target ketuntasan belajar tersebut diupayakan semakin
meningkat setiap tahunnya. Oleh sebab itu, seluruh warga madrasah diharapkan
supaya berusaha lebih keras lagi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah
Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela pada tahun-tahun berikutnya.
- Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan
kelas dan Kelulusan diatur oleh madrasah dengan mengacu kepada
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
a.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun pelajaran atau akhir semester II.
b.
Ketentuan kenaikan kelas berdasarkan hasil
penilaian yang dilakukan pada semester II.
c.
Peserta didik dinyatakan NAIK ke KELAS VIII, apabila yang
bersangkutan memiliki :
1). Nilai mata pelajaran
yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), maksimum 3 (tiga) mata pelajaran.
2). Nilai rata-rata aspek
Sikap pada seluruh mata pelajaran
adalah Baik.
3). Kehadiran
minimal 80 %.
d.
Peserta didik dinyatakan NAIK ke KELAS IX, apabila yang bersangkutan memiliki:
1). Nilai mata pelajaran
yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), maksimum 3 (tiga) mata pelajaran
2). Nilai rata-rata aspek
Sikap pada seluruh mata pelajaran
adalah Baik.
3). kehadirannya minimal
80 %
e.
Peserta didik dinyatakan Lulus, apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagai berikut
:
1). Memiliki rapor kelas VII, VIII, dan IX
2). Mengikuti ujian praktek dan teori
3). Memiliki nilai minimal 4,26 untuk setiap mata pelajaran
4). Nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 5,50.
- Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup yang diterapkan oleh
madrasah merupakan bagian integral dari pembelajaran pada setiap mata
pelajaran. Dengan demikian, materi kecakapan
hidup akan diperoleh peserta didik melalui kegiatan pembelajaran sehari-hari
yang diemban oleh mata pelajaran yang bersangkutan.
- Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Kurikulum
untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global.
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata
pelajaran.
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
BAB
IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan
disusun dan disesuaikan setiap tahun oleh Madrasah untuk mengatur waktu
kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan
disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik Madrasah, kebutuhan peserta
didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/Kementerian Agama.
A.
Ketentuan Umum
1.
Permulaan Tahun Pelajaran
2013/2014 yaitu hari Senin 8 Juli 2013.
2. Akhir Tahun Pelajaran
2013/2014 yaitu sehari sebelum awal Tahun Pelajaran 2014/2015.
3. Penerimaan Siswa Baru
yaitu tanggal 24 Juni s.d 1 Juli 2013.
4. Masa Orientasi Siswa
Baru tanggal 4 s.d 8 Juli 2013.
5. Hari pertama masuk
sekolah pada tanggal 15 Juli
2013.
6. Hari belajar efektif
bagi semua kelas/tingkat pada tanggal 22 Juli 2013.
7. Ujian Tengah Semester
I dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 13 Oktober 2013.
8. Ujian Semester I
dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 11 Desember 2013.
9.
Pembagian raport semester I pada
tanggal 21 Desember 2013.
10. Libur semester I dari
tanggal 23 s.d 1 Januari 2014.
11. Hari
pertama masuk sekolah semester II adalah tanggal 2 Januari 2014.
12. Hari
belajar efektif bagi semua kelas/tingkat pada tanggal 4 Januari 2014.
13. Tengah
semester II dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 23 Maret 2014.
14.
UAMBN
dilaksanakan sekitar pertengahan bulan Maret 2014
15.
Ujian
Madrasah dilaksanakan sekitar minggu terakhir bulan Maret 2014.
16.
Ujian
nasional dilaksanakan sekitar minggu terakhir bulan April 2014.
17.
Ujian
praktik kelas IX dilaksanakan sebelum Ujian Nasional 2014.
18. Ujian
semester II dilaksanakan sekitar tanggal 8 s.d 17 Juni 2014.
19.
Pembagian
raport semester II pada tanggal 21 Juni 2013.
20.
Libur
semester II dilaksanakan pada tanggal 22 Juni s.d 5 Juli 2014.
B.
Ketentuan Khusus
- Hari Belajar Sekolah
a.
Hari belajar sekolah di Madrasah
Tsanawiyah Al Raisiyah Sekarbela adalah selama 269 hari kerja.
b.
Jumlah hari belajar setiap semester :
1).
Semester I : 127 hari kerja
2).
Semester II : 142 hari kerja
c.
Waktu penyelenggaraan belajar
sekolah adalah :
1).
Semester I dimulai pada hari Senin,
15 Juli 2013 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2013.
2).
Semester II dimulai pada hari Kamis
tanggal 2 Januari 2014 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2014.
C.
Hari-Hari Libur
1.
Libur semester :
a.
Libur semester I : dimulai hari
Senin, tanggal 23 Desember 2013 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014.
b.
Libur semester II : dimulai pada
hari Senin tanggal 23 Juni 2013 dan berakhir pada hari Ahad tanggal 5 Juli 2014.
c. Libur sekitar bulan Ramadhan
dan sekitar hari raya Idul Fitri 1434 H
1)
Libur
sekitar Idul Fitri 1433 H adalah 13 hari yaitu 6 hari menjelang hari raya yaitu
tanggal 2 s.d 7 Agustus 2013 dan 7 hari setelah hari raya yaitu tanggal 10 s.d 16
Agustus 2013.
2)
Libur
pada bulan Ramadhan dan sekitar Idul Fitri 1433 H akan disesuaikan dengan
Keputusan Pemerintah mengenai awal Ramadhan.
d.
Libur Umum/Cuti Bersama :
1)
Hari Libur Tahun 2013
a)
Kamis-Jum’at, 8-9 Agustus 2013 :
Idul Fitri 1434 H
b) Sabtu, 17 Agustus 2013 : Peringatan HUT RI
c)
Selasa, 15 Oktober 2013 : Idul Adha 1434 H
d) Selasa, 5 November 2013 : Tahun Baru Hijriyah (1435 H)
e)
Rabu, 25 Desember 2013 : Hari Raya
Natal
2)
Hari Libur Tahun 2014
a) Rabu, 1 Januari 2014 :
Tahun Baru Masehi 2014
b) Selasa, 14 Januari 2014 : Maulid Nabi
Muhammad SAW.
c)
Kamis, 30 Januari 2014 : Tahun Baru Imlek 2565
d)
Senin, 31 Maret 2014 :
Hari Raya Nyepi 1936 Saka
e)
Jum’at, 18 April 2014 :
Wafat Isa Al Masih
f) Rabu, 14 Mei 2014 : Hari
raya Waisak 2568 Saka
g)
Kamis, 29 Mei 2014 :
Kenaikan Isa Al Masih
h)
Kamis, 26 Juni 2014 : Isra’ Mi’raj Nabi
Muhammad SAW
d.
Libur Khusus :
1)
Bagi
santri kelas VII dan VIII libur 4 (empat) hari kerja selama pelaksanaan Ujian
Nasional (UN) dan 8 (delapan) hari selama pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional (UAMBN) Tahun 2014.
2) Semua
santri libur satu hari kerja pada pengumuman hasil Ujian Nasional 2014.
D.
Rincian Minggu Efektif
- Rincian Minggu Efektif Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2013/2014
No
|
Bulan
|
Jumlah Minggu
|
Minggu Tak Efektif
|
Minggu Efektif
|
1.
|
Juli
2013
|
5
|
3
|
2
|
2.
|
Agustus
2013
|
4
|
2
|
2
|
3.
|
September 2013
|
4
|
-
|
4
|
4.
|
Oktober
2013
|
5
|
2
|
3
|
5.
|
Nopember 2013
|
4
|
-
|
4
|
6.
|
Desember
2013
|
4
|
3
|
1
|
Jumlah
|
26
|
10
|
16
|
- Rincian Minggu Efektif Semester Genap Tahun Pelajaran 2013/2014
No
|
Bulan
|
Jumlah Minggu
|
Minggu Tak Efektif
|
Minggu Efektif
|
1.
|
Januari
2014
|
5
|
2
|
3
|
2.
|
Februari
2014
|
4
|
-
|
4
|
3.
|
Maret
2014
|
4
|
1
|
3
|
4.
|
April
2014
|
5
|
1
|
4
|
5.
|
Mei
2014
|
4
|
-
|
4
|
6.
|
Juni
2014
|
4
|
3
|
1
|
Jumlah
|
26
|
7
|
19
|
No comments:
Post a Comment